Last updated 4 days, 22 hours ago
Send :
Grup Menfess @roleplaymenfestelegram
Baru di Telegram ?
@roleplaypromote2 tempat promote
#RPM #RPSQ #ASKRPM
Since 02/03/2019
Last updated 16 hours ago
Ketujuh,
Barangsiapa yang luput/tidak mendapati shalat Ied berjamaah, maka hendaklah dia shalat dua rakaat.
Imam Bukhari berkata :
“Apabila seseorang tidak mendapati shalat Ied, hendaklah dia shalat dua rakaat.” (Shahih Bukhari 1/134-135).
Atha’ berkata :
“Apabila (seseorang) kehilangan Ied, shalatlah dua rakaat (sama dengan di atas).”
Imam Waliyullah Ad-Daklawi berkata :
“Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa apabila seseorang tidak mendapati shalat Ied bersama Imam, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sehingga dia mendapatkan keutamaan shalat Ied, walaupun kehilangan keutamaan berjamaah bersama imam.
Adapun menurut madzhab Hanafi, tidak ada qadla untuk shalat Ied. Kalau kehilangan shalat bersama imam, maka telah hilang sama sekali. (Syarhu Taraajimi Abwabil Bukhari 80 dan lihat kitab Al-Majmu’ 3/27-29).
Wallahu'alam
Selengkapnya : https://padangmangaji.blogspot.com/2024/04/sifat-shalat-ied.html
#PadangMangaji
Wakatunyo kito mangaji
.
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀
⭕ Informasi : https://linktr.ee/padangmangaji
Padang Mangaji
Sifat Shalat Ied - Padang Mangaji
? SIFAT SHALAT IED
Pertama,
Jumlah (Shalat Ied) adalah dua rakaat, berdasarkan riwayat Umar radliallahu ‘anhu bahwa shalat safar, shalat Iedul Adha dan shalat Iedul Fithri adalah dua rakaat dengan sempurna tanpa qashar atas lisan Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. (Dikeluarkan oleh Ahmad 1/37, An-Nasa`i 3/183, At-Thahawi di dalam Syarhul Ma’anil Atsar 1/421 dan Al-Baihaqi 3/200 dan sanadnya shahih).
Kedua,
Rakaat pertama –seperti semua shalat— dimulai dengan takbiratul Ihram, selanjutnya membaca takbir padanya tujuh kali. Sedangkan pada rakaat kedua takbir lima kali, selain takbir perpindahan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radliallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam takbir di shalat Iedul Fithri dan Adha pada rakaat pertama tujuh kali takbir dan rakaat kedua lima kali takbir selain dua takbir ruku’.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud 1150, Ibnu Majah 1280, Ahmad 6/70 dan Al-Baihaqi 3/287 dan sanadnya SHAHIH).
Takbir di atas diucapkan sebelum membaca Al-Fatihah. Al-Baghawi berkata : “Perkataan kebanyakan ahlul ilmi dari kalangan shahabat dan orang yang sesudah mereka, bahwasanya beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam takbir pada shalat Ied pada takbir pertama tujuh kali selain takbir pembukaan. Pada rakaat kedua lima kali, selain takbir perpindahan sebelum membaca (Al-Fatihah). Diriwayatkan yang demikian dari Abu Bakar, Umar, Ali, dan yang lainnya…” (Syarhus Sunnah 4/309, lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Islam 24/220, 221).
Ketiga,
Tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir-takbir shalat Ied (Lihat Irwa’ul Ghalil 3/12-114). Akan tetapi Ibnul Qayyim berkata: “Ibnu Umar, yang beliau sangat bersemangat dalam ittiba’ (kepada Rasulullah), beliau mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan setiap takbir. (Zadul Ma’ad 1/441).
Tetapi, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sedangkan yang demikian (mengangkat tangan) diriwayatkan dari Ibnu Umar dan ayahnya radhiallahu ‘anhuma, oleh karenanya hal ini tidak dapat dijadikan sebagai sunnah. Lebih-lebih riwayat Umar dan anaknya ini tidak shahih (Lihat Tamamul Minnah hal. 348-349).
Imam Malik berkata tentang mengangkat tangan pada takbir shalat Ied : “Aku tidak mendengar (riwayatnya) sedikitpun.” (Dikeluarkan oleh Al-Firyabi dalam Ahkamul Iedain no. 137 dengan sanad SHAHIH).
Keempat,
Tidak shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dzikir tertentu di antara takbir-takbir Ied. Akan tetapi telah jelas dari Ibnu Mas’ud radliyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata tentang shalat Ied : “Di antara tiap dua takbir terdapat pujian dan sanjungan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (Diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dengan sanad yang kuat).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diam sejenak di antara dua takbir, (namun) tidak dihapal darinya dzikir tertentu di antara takbir-takbir tersebut. Akan tetapi telah disebutkan dari Ibnu Mas’ud bahwasanya beliau berkata: ‘Allah dipuji dan disanjung dan dibacakan shalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.'” (Zaadul Ma’ad 1/443).
Kelima,
Apabila takbirnya sudah sempurna, dimulai membaca surat Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat Qaaf pada salah satu dari dua rakaat. Pada rakaat lainnya membaca surat Al-Qamar. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim 891, An-Nasai 3/84, At-Tirmidzi 534, Ibnu Majah dari Abi Waqid Al-Laitsi).
Terkadang pada dua rakaat itu beliau juga membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah. (Diriwayatkan oleh Muslim 378, Tirmidzi 533, An-Nasai 3/184 dan Ibnu Majah dari shahabat Nu’man bin Basyir radliallahu ‘anhu). Telah shahih keadaan riwayatnya, dan tidak shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain itu. (Zaadul Ma’ad 1/443 dan lihat Majalatul Azhar 7/194).
Keenam,
(setelah melakukan di atas) selebihnya sama seperti shalat-shalat yang biasa, tidak berbeda darinya sedikitpun. (Lihat buku Sifat Shalat Nabi oleh Syaikh Al-Albani dan buku At-Tadzhirah Wudlui wa Shalatu Nabi oleh Syaikh Ali Hasan).
Padang Mangaji
Sifat Shalat Ied - Padang Mangaji
1311, Ibnul Jarud di dalam Al-Muntaqa 302, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak 1/288, Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra 3/318, Ibnu Abdil Barr di dalam At-Tamhid 10/272, Al-Khatib di dalam Tarikh Baghdad 3/129, Ibnul Jauzi di dalam Al-Wahiyat 1/473. Hadits ini SHAHIH dengan syahid-syahidnya (hadits-hadits penguat). Lihat kitab Sawathi’ Al-Qamarain fi Takhriji Ahaditsi Ahkamil Iedain karya Syaikh Musa’id bin Sulaiman bin Rasyid hal. 211.
Telah diketahui bahwa bukanlah sesuatu yang wajib kalau tidak menggugurkan sesuatu yang wajib. Dan sungguh telah jelas bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terus menerus melaksanakannya dengan berjamaah sejak disyariatkannya sampai beliau meninggal. Dan beliau menggandengkan perintahnya kepada manusia dengan terus menerusnya ini agar mereka keluar ke tanah lapang untuk shalat (Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 24/212 dan 23/161, Ar-Raudlah An-Nadiyah 1/142, Nailul Authar 3/282-283 dan termasuk Tamamul Minnah 344).
Inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dengan ucapannya :
“Kami menguatkan pendapat bahwa (hukum) shalat Ied adalah wajib atas individu (fardlu ‘ain) sebagaimana ucapan Abu Hanifah (lihat Hasyiah Ibnu ‘Abidin 2/1661) dan selainnya. Hal ini juga merupakan salah satu dari ucapan-ucapan Imam Syafi’i dan salah satu di antara dua pendapat madzhab Ahmad bin Hanbal (Hanbali).
Adapun ucapan orang yang berkata bahwa shalat Ied tidak wajib, ini sangat jauh (dari kebenaran). Sesungguhnya shalat Ied itu termasuk syiar Islam yang sangat agung. Manusia berkumpul pada saat itu lebih banyak daripada shalat Jum’at, serta disyariatkan pula takbir di dalamnya. Sedangkan ucapan orang yang menyatakan bahwa shalat Ied itu fardlu kifayah ini pun tidak jelas. (Majmu’ Fatawa 23/161).
Selengkapnya : https://padangmangaji.blogspot.com/2024/04/hukum-shalat-ied.html
#PadangMangaji
Wakatunyo kito mangaji
.
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀
⭕ Informasi : https://linktr.ee/padangmangaji
Padang Mangaji
Hukum Shalat Ied - Padang Mangaji
? HUKUM SHALAT IED
Sebagian manusia meremehkan hukum shalat Ied. Mereka mengatakan bahwa hukumnya adalah sunnah sehingga mereka tidak menunaikannya di tanah lapang. Padahal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menyuruh para wanita untuk keluar ke tanah lapang guna menunaikan shalat Ied.
Dalam permasalahan ini Imam As-Syaukani berkata :
“Ketahuilah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terus menerus mengerjakan dua shalat Ied ini dan tidak pernah meninggalkannya satu pun dari beberapa Ied. Dan beliau memerintahkan manusia untuk keluar padanya, hingga menyuruh wanita yang merdeka, gadis-gadis pingitan dan wanita yang haid. Beliau menyuruh wanita-wanita yang haid agar menjauhi shalat dan menyaksikan kebaikan serta panggilan kaum muslimin. Bahkan beliau menyuruh wanita yang tidak mempunyai jilbab agar saudaranya meminjamkan jilbabnya. Semua ini menunjukkan bahwasanya shalat ini wajib, wajib yang ditekankan atas individu, bukan fardlu kifayah.” (As-Sailul Jarar 1/315).
Syaikh Masyhur Hasan Salman mengomentari ucapan ini :
“Syaukani rahimahullah mengisyaratkan kepada hadits Ummu ‘Athiyah radliallahu ‘anha :
عَنْ أُمِّ عَطِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَنْ نُخْرِجَهُنَّ فِي الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى: الْعَوَاتِقَ وَ الْحِيَّضَ وَ ذَوَاتِ الْخُدُوْرِ فَأَمَّا الْحِيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَةَ. وفي لفظ: الْمُصَلَّى، وَيَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ. قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِحْدَنَا لاَ يَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ! قَالَ: لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا. (أخرجه البخاري في الصحيح رقم ٣٢٤، ٣٥١، ٩۷١، ٩۷٤، ٩۸٠، ٩۸١، و ١٦٥٢ ومسلم في الصحيح رقم ٩۸٠ وأحمد في المسند ٥/۸٤ و ۸٥ والنسائي في المجتبى ٣/١۸٠ وابن ماجه في السنن رقم ١٣٠۷ والترمذي في الجامع رقم ٥٣٩)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh kami untuk mengeluarkan mereka pada Iedul Fithri dan Adha (yakni) wanita-wanita yang merdeka, yang haid dan gadis-gadis pingitan. Di dalam lafadh (lain): (Keluar) ke mushalla (tanah lapang) dan mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku (Ummu Athiyah) berkata: Wahai Rasulullah. Salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab? Beliau berkata: (Suruh) agar saudaranya memakaikan jilbabnya.” (Hadits Riwayat Bukhari di dalam Shahihnya no. 324, 351, 971, 974, 980, 981, 1652, Muslim di dalam Shahihnya 980, Ahmad di dalam Musnadnya 5/84-85, An-Nasa`i di dalam Al-Mujtaba 3/180, Ibnu Majah di dalam As-Sunan 1307 dan At-Tirmidzi di dalam Al-Jami’ no. 539)
Perintah untuk keluar (pada saat Ied) mengharuskan perintah untuk shalat bagi orang yang tidak mempunyai udzur. Inilah sebenarnya inti dari ucapan Rasul, karena keluar ke tanah lapang merupakan perantara pada shalat. Maka wajibnya perantara mengharuskan wajibnya tujuan dan dalam hal ini laki-laki lebih diutamakan daripada wanita. (Al-Mauidlah Al-Hasanah hal. 43).
Termasuk dalil wajibnya dua shalat Ied adalah bahwasanya shalat Ied menggugurkan kewajiban shalat Jum’at apabila bertepatan waktunya.
Telah jelas dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ketika berkumpulnya shalat Ied dan Jum’at pada hari yang sama, beliau bersabda :
اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيْدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمْعَةِ، وَإِنَّا مُجْمَعُوْنَ. (أخرجه الفريابي في أحكام العيدين رقم ١٥٠ وأبو داود في السنن رقم ١٠۷٣ وابن ماجه في السنن رقم ١٣١١ وابن الجارود في المنتقى ٣٠٢ والحاكم في المستدرك ١/٢۸۸ والبيهقي في السنن الكبرى ٣/٣١۸ وابن عبد البر في التمهيد ١٠/٢۷٢ والخطيب في تاريخ بغداد ٣/١٢٩ وابن الجوزي في الواهيات ١/٤۷٣ والحديث صحيح لشواهده انظر (سواطع القمرين في تخريج أحاديث أحكام العيدين) للشيخ مساعد بن سليمان بن راشد، ص ٢١١ وما بعده)
Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa yang ingin (melakukan shalat Ied) maka dia telah tercukupi dari shalat Jum’at dan sesungguhnya kita telah dikumpulkan. (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Firyabi dalam Ahkamul Iedain no. 150, Abu Dawud di dalam Sunannya no. 1073, Ibnu Majah di dalam As-Sunan no.
Padang Mangaji
Hukum Shalat Ied - Padang Mangaji
Dan aku (Al-Albani) tidak mengetahui seorang pun dari kalangan para ulama yang mumpuni dalam ilmunya menyelisihi yang demikian itu.
Demikian pula Ibnu Hazm di dalam Al-Muhalla (5/81) berkata :
“Adapun sunnahnya shalat dua Ied adalah keluarnya penduduk di setiap desa atau kota ke tanah lapang yang luas pada waktu sesudah meningginya matahari dan ketika mula bolehnya shalat sunnah.”
Beliau berkata lagi (hal. 86): “Jika mereka mempunyai masyaqqah (keberatan/udzur), maka mereka shalat jamaah di masjid.”
Selanjutnya beliau menyambung (hal. 87): “Kami telah meriwayatkan dari Umar dan Utsman radliyallahu ‘anhuma, bahwasanya keduanya shalat Ied di masjid bersama manusia karena terjadi hujan di hari Ied.
Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa keluar ke tanah lapang untuk shalat dua Ied. Maka perkara shalat di tanah lapang ini lebih utama sedangkan selainnya (selain di tanah lapang, yaitu di masjid) juga diganjar, karena shalat di lapangan adalah perbuatan Rasulullah, bukan perintah.”
Al-‘Allamah Al-‘Aini Al-Hanafi berkata di dalam Syarah Bukhari ketika mengambil hukum dari hadits Abi Said (6/280-281):
“Di dalam hadits tersebut ada dalil untuk menampakkan diri dan keluar ke tanah lapang dan tidak boleh shalat di masjid kecuali karena darurat.”
Ibnu Ziyad meriwayatkan dari Imam Malik, beliau berkata :
“Termasuk sunnah adalah keluar ke tanah lapang, kecuali penduduk Makkah, maka di masjid.”
Di dalam Fatawa Al-Hindiyah (1/118) disebutkan :
“Keluar ke tanah lapang pada shalat Ied adalah sunnah, walaupun masjid jami’ masih lapang. Demikianlah pendapat para ulama dan inilah yang shahih (benar).”
Dalam Al-Mudawwanah (1/171) yang diriwayatkan dari Malik, beliau berkata :
“Tidak boleh shalat dua Ied di dua tempat dan tidak boleh di masjid mereka, akan tetapi hendaklah mereka keluar sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar. Dari Ibnu Wahab dari Yunus dari Ibnu Syihab, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke mushalla (tanah lapang) kemudian disunnahkan hal itu kepada penduduk negeri-negeri.”
Dengan ucapan-ucapan dan bantahan-bantahan yang kami nukilkan dari para ulama, maka terbantahlah ucapan-ucapan atau kesalahan di atas.
Sunnah nabawiyah yang tercantum di dalam hadits-hadits yang shahih menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua Ied di tanah lapang di luar daerah. Terus menerus pekerjaan ini berlangsung sejak jaman pertama dan mereka tidak melakukan shalat Ied di masjid, kecuali kalau ada darurat yaitu hujan atau yang lainnya. Ini adalah madzhab imam yang empat dan selain mereka dari para ulama ridwanullahu alaihim.
Aku (Al-Albani) tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihinya (di atas), kecuali ucapan Syafi’i radliyallahu ‘anhu tentang memilih shalat di masjid apabila mencukupi penduduk negeri. Bersamaan dengan ini beliau berpendapat tidak apa-apa shalat di tanah lapang walaupun masjid cukup untuk menampung mereka.
Telah jelas pula dari beliau bahwasanya beliau memakruhkan shalat Ied di masjid jika masjid tidak cukup oleh penduduk negeri.
Begitulah yang terdapat di dalam hadits-hadits yang shahih. Perbuatan ini terus menerus dilakukan pada jaman pertama (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan demikian pula ucapan para ulama. Semua itu menunjukkan bahwasanya dua shalat Ied yang dilakukan sekarang di masjid-masjid adalah bid’ah. Demikian pula sampai kepada kita perkataan Syafi’i yang menyatakan tidak didapati satu masjid pun di sebuah negeri yang dapat menampung seluruh penduduk negeri.
Wallahu'alam
Selengkapnya : https://padangmangaji.blogspot.com/2024/04/tempat-shalat-ied-antara-masjid-atau-tanah-lapang.html
#PadangMangaji
Wakatunyo kito mangaji
.
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀
⭕ Informasi : https://linktr.ee/padangmangaji
Padang Mangaji
Tempat Shalat Ied : Antara Masjid Atau Tanah Lapang - Padang Mangaji
(masjid). Sedangkan kalau masjidnya tidak mencukupi mereka, aku memakruhkan shalat di dalamnya dan tidak ada pengulangan.” (Al-Umm 1/287).
Alasan yang dikehendaki dari keterangan tersebut berkisar tentang luas dan sempitnya masjid, bukan tentang keluarnya ke tanah lapang, karena yang dikehendaki adalah terkumpulnya masyarakat. Apabila di masjid sudah mencukupi, lebih-lebih masjid yang ada keutamaannya maka lebih afdhal
Mengenai perkataan Imam Syafi’i ini, Imam As-Syaukani mengomentari dengan ucapannya :
“Dalam perkataannya (Imam Syafi’i) bahwa alasan dengan sempit dan luasnya masjid ini hanya kira-kira dan prasangka saja. Untuk itu tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk tidak mencontoh kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di dalam perkara “keluar ke tanah lapang” sesudah diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terus menerus melakukannya. Adapun pengambilan dalil yang demikian (luas dan sempitnya masjid) sebagai alasan untuk shalat Ied di masjid Makkah, dapat dijawab dengan kemungkinan tidak dilakukannya keluar ke tanah lapang (di Makkah), karena sempitnya pinggiran-pinggiran kota Makkah, bukan karena luasnya masjid.”
Syaikh Al-Albani berkata :
“Kemungkinan yang disebutkan oleh Imam Syaukani ini diisyaratkan juga oleh Imam Syafi’i sendiri dengan ucapannya: ‘Sesungguhnya apa yang aku katakan ini adalah tidak lain karena tidak adanya keluasan di sekeliling rumah-rumah kota Makkah, keluasan yang lebar (tanah lapang).'” (Al-Umm 1/207)
Hal ini menguatkan pendapat Imam Syaukani :
“Alasan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melakukannya di masjid, karena sempit adalah hanya kira-kira saja.”
Kemudian dengan alasan tadi, mereka (murid-murid Imam Nawawi) berargumentasi dengan riwayat Baihaqi di dalam Sunan Al-Kubra (3/310) dari jalan Muhammad bin Abdul Aziz bin Abdurrahman dari Utsman bin Abdurrahman At-Taimi, ia berkata: Hujan deras turun di Madinah pada hari Iedul Fithri pada masa pemerintahan Aban bin Utsman. Maka beliau mengumpulkan manusia di masjid dan tidak keluar ke tanah lapang, di mana beliau biasa shalat Iedul Fithri dan Adha padanya.
Kemudian beliau berkata kepada Abdullah bin Amir bin Rabi’ah : “Berdirilah dan khabarkan kepada manusia apa yang kamu khabarkan kepadaku.” Abdullah bin Amir berkata: “Sesungguhnya manusia di jaman Umar bin Khaththab radliallahu ‘anhu kehujanan, sehingga mereka terhalang untuk keluar ke tanah lapang. Lalu Umar pun mengumpulkan manusia ke masjid dan shalat bersama mereka. Kemudian beliau berdiri di atas mimbar seraya berkata: ‘Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar bersama manusia ke tanah lapang untuk shalat (Ied), karena tanah lapang lebih memberi manfaat dan lebih leluasa untuk mereka. Dan bahwasanya masjid beliau tidak mencukupi mereka. Namun, apabila turun hujan maka masjid lebih bermanfaat.'”
Jawaban terhadap argumentasi ini, Syaikh Al-Albani berkata:
“Riwayat ini dhaif jiddan (lemah sekali) karena di dalam sanadnya ada Muhammad bin Abdul Aziz. Dia adalah Muhammad bin Abdul Aziz bin Umar bin Abdurrahman bin Auf Al-Qadli. Bukhari berkata tentangnya: ‘Dia munkarul hadits (munkar haditsnya).’ An-Nasa`i berkata: ‘Dia matruk (ditinggalkan haditsnya).’ Imam Syafi’i telah mengeluarkan riwayat ini di dalam al-Umm (1/707) dari jalan yang lain dari Aban secara mauquf.
Bersamaan dengan itu, sanadnya juga lemah sekali karena riwayatnya dari Ibrahim guru Imam As-Syafi’i dan dia adalah Ibrahim bin Muhammad bin Abi Yahya Al-Aslami. Dia seorang pendusta (banyak dusta dalam periwayatan).
Imam Malik berkata :
‘Dia tidak dipercaya di dalam hadits dan agamanya.'” Oleh karena itu Al-Hafidh berkata tentangnya di dalam At-Taqrib: “Ditinggalkan riwayat hadits darinya.”
Dari keterangan yang telah lewat terlihat batilnya alasan dengan sempitnya masjid dan rajih (kuat)nya ucapan para ulama yang memastikan bahwa shalat Ied di tanah lapang adalah sunnah dan disyariatkan di setiap jaman dan negeri, kecuali karena darurat.
“Dari hadits ini diambillah dalil atas sunnahnya keluar ke tanah lapang untuk shalat Ied. Sesungguhnya yang demikian itu lebih utama daripada shalat Ied di masjid karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terus menerus melakukan yang demikian. Padahal shalat di masjid beliau memiliki banyak keutamaan.”
Imam Muhyiddin An-Nawawi berkata dalam Syarah Shahih Muslim ketika mengomentari hadits pertama :
“Hadits ini adalah dalil bagi orang yang menyatakan sunnahnya menuju ke mushalla untuk shalat Ied. Dan ini lebih afdlal (utama) daripada dikerjakan di masjid. Hal ini berlaku bagi kaum muslimin di seluruh negeri.
Adapun mengenai penduduk Mekah yang selalu melaksanakan shalat Ied di masjid sejak awal, di kalangan kami ada dua pendapat:
(Shalat Ied) di tanah lapang lebih afdhal berdasarkan hadits ini.
Yang ini lebih benar menurut kebanyakan mereka bahwa di masjid lebih afdhal kecuali jika masjidnya sempit.”
Mereka (para pengikut Imam Nawawi) berkata :
“Sesungguhnya penduduk Mekah shalat di masjid karena luasnya, sedangkan keluarnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ke mushalla karena sempitnya masjid. Hal in menunjukkan bahwa shalat di masjid lebih utama apabila masjid itu luas (lapang).”
Bantahan terhadap Alasan bahwa Shalat Ied di Tanah Lapang dengan sebab sempitnya Masjid
Pernyataan para pengikut dan murid Imam Nawawi ini perlu ditinjau lagi. Sebab jika permasalahannya sebagaimana yang mereka nyatakan, maka tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terus menerus menunaikannya di tanah lapang. Beliau tentu tidak akan terus menerus dalam melakukan suatu ibadah, kecuali karena itulah yang paling utama. Jadi, pendapat yang menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena sempitnya masjid adalah pendapat yang tidak ada dalilnya.
Yang menguatkan bantahan terhadap pendapat mereka adalah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasa shalat Jum’at di masjid, sedangkan yang datang untuk shalat adalah seluruh penduduk Madinah dan sekitarnya. Beliau shalat Jum’at bersama mereka di masjid tersebut. Tidak jelas perbedaan jumlah antara dua kelompok ini, yakni kelompok yang hadir pada shalat Jum’at dan kelompok yang hadir pada shalat Ied, sehingga dikatakan: Masjid ini cukup luas untuk yang ini (shalat Jum’at) dan tidak cukup untuk yang itu (shalat Ied). Barangsiapa yang mengatakan demikian, maka dia harus mendatangkan dalilnya dan kami yakin dia tidak akan menemuinya.
Kalau misalnya, shalat Ied yang dilakukan di masjid lebih utama daripada dilakukan di tanah lapang karena kondisi masjid saat itu sempit, tentu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bergegas untuk memperluasnya sebagaimana yang dilakukan oleh khalifah-khalifah sesudah beliau. (Hal itu) dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih pantas sebagai orang yang pertama memperluasnya dibandingkan dengan mereka, kalau memang tidak cukup dipakai untuk shalat Ied. Walaupun demikian beliau meninggalkannya, sehingga tidak mungkin pernyataan tersebut diterima.
Hal ini hanyalah merupakan anggapan seseorang yang ingin menolak. Dan tidaklah aku menyangka ada seseorang yang alim berani atas tanggapan seperti ini. Kalau dia melakukan yang demikian, maka kami mendahuluinya dengan firman Allah Ta’ala yang artinya :
“Katakanlah, tunjukkanlah bukti kalian jika kalian orang-orang yang benar.” (Surah Al-Baqarah : 111)
Dengan demikian pernyataan di atas sudah terbantah.
Adapun (tentang pendapat) Imam Nawawi yang bermadzhab Syafi’i, kita nukilkan ucapan Imam Syafi’i sendiri :
“Telah sampai kepada kami (riwayat) bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar ke tengah lapang pada dua hari Ied di Madinah. Demikian pula orang-orang sesudah beliau, kecuali jika ada udzur hujan dan selainnya. Demikian juga kebanyakan negeri-negeri, kecuali penduduk Makkah.” Selanjutnya beliau mengisyaratkan bahwa sebab yang demikian adalah karena luasnya masjid dan sempitnya pinggiran-pinggiran Mekah dengan ucapannya: “Jika suatu negeri yang makmur (banyak orang) dan masjid mereka mencukupi untuk shalat Ied, aku tidak berpendapat bahwa mereka harus keluar darinya
Dan jika ia mengakhirkan Witirnya hingga akhir shalat malam, maka tidak mengapa, tetapi ia kehilangan (keutamaan) mengikuti imam. Maka yang lebih utama agar ia mengikuti imam untuk Witir bersamanya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
من قام مع الإمام حتى ينصرف ؛ كتب له قيام ليلة
“Barangsiapa shalat bersama imam sampai selesai, niscaya dituliskan (pahala) baginya shalat semalam suntuk.” (Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah)
فيتابع الإمام، ويوتر معه، ولا يمنع هذا من أن يقوم آخر الليل ويتهجد ما تيسر له. اهـ
Maka ia ikuti imamnya, ia ikut Witir bersamanya, dan yang demikian ini tidak menghalanginya untuk bangun lagi di akhir malam guna bertahajjud semampunya.” (Al-Muntaqa min Fataawaa al-Fawzan (jilid 3, hal. 76, fatwa no.116).
Wallahu'alam
Selengkapnya : https://padangmangaji.blogspot.com/2024/04/shalat-tahajjud-setelah-shalat-tarawih-bagian-4.html
#PadangMangaji
Wakatunyo kito mangaji
.
❀━━━━━━❃❃❃━━━━━━❀
⭕ Informasi : https://linktr.ee/padangmangaji
Padang Mangaji
Shalat Tahajjud Setelah Shalat Tarawih. Bagian 4 - Padang Mangaji
Last updated 4 days, 22 hours ago
Send :
Grup Menfess @roleplaymenfestelegram
Baru di Telegram ?
@roleplaypromote2 tempat promote
#RPM #RPSQ #ASKRPM
Since 02/03/2019
Last updated 16 hours ago