Kita adalah bro and sis sampe surga😾
Last updated 2 недели, 4 дня назад
Saluran Informasi Palestin
Last updated 3 дня, 22 часа назад
paid promote: @ppaiidppromote
@masaadepanku
Last updated 2 недели, 4 дня назад
Barusan keliling sekitar rumah, masa yang pake shimmer cuma satu?🥹
met lbrn.
maap.
Kejadian tadi sebelum sahur :
Aku menuju ke belakang untuk membangunkan dan membantu ummi menyiapkan sahur. Setelah ummi bangun dan bersiap-siap menuju dapur, mulutku secara spontan tidak sengaja mengucap “shimer shimer”. Tiba-tiba datang dentuman keras “KEDEBUK” menghantam punggungku yang kyowo seraya keluar ucapan “KAMU DARI KEMARIN SHIMAR SHIMER! INI BARU BANGUN UDAH DIBUAT PUSING SAMA SHIMAR SHIMER KAMU!”.
Salahku apa ya🥹
Saya bahas hukum menikah karena memang banyak pertanyaan masuk “Ra, saya gamau nikah, apa hukumnya?”.
Bukan karena saya kepikiran nikah sekarang. Ayolah stop gosap gosip. Gacape ta ngomongin kehidupan pribadi saya terus? Saya aja kadang heran, kok lebih paham kalian samaa saya tentang kehidupan saya.
[Hukum menikah bagi perempuan]
Catatan biar gampang :
Perempuan disunnahkan menikah bila :
1. Butuh secara seksual.
2. Butuh terhadap nafkah.
3. Khawatir ada bahaya, sehingga dengan menikah dia menemukan sosok yang melindunginya.
Perempuan diwajibkan menikah bila :
Dia dalam kondisi berbahaya, dimana satu2nya yang bisa melindungi dia adalah calon suaminya.
Perempuan tidak dianjurkan/makruh menikah bila :
1. Tidak butuh secara seksual.
2. Tidak butuh nafkah.
3. Tidak khawatir ada bahaya.
Sebab dikhawatirkan tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai istri/ibu.
[Hukum menikah bagi pria]
Seorang laki-laki baligh yang butuh terhadap hasrat seksual, maka dilihat :
A. Bila dia memiliki materi yang memenuhi meliputi mahr, baju untuk istrinya saat musim panas/dingin, dan nafkah pada hari itu, maka hukum menikah baginya sunnah.
B. Bila dia tidak memiliki materi itu, maka tidak menikah lebih baik. Hendaknyalah ia berpuasa secara “rutin” untuk menekan syahwatnya, sebab bila tidak rutin syahwatnya tetap bergejolak.
Seorang laki-laki baligh yang tidak butuh terhadap hasrat seksual, maka dilihat :
A. Bila dia memiliki penyakit seksual seperti impotensi, hiv, dll, maka hukum menikah baginya makruh.
B. Bika dia tidak memiliki penyakit dan dia memiliki harta yang cukup sebagai materi, maka dilihat :
⁃ Bila menikah mengganggu ibadahnya, maka lebih baik tidak menikah.
⁃ Bila menikah tidak mengganggu, maka dia njurkan menikah.
C. Bila dia tidak memiliki penyakit dan juga tidak memiliki harta yang cukup sebagai materi, maka hukum menikah baginya makruh.
Untuk cewek, besok ya.
https://kitabisa.com/campaign/ribathgarut
GAS MUMPUNG RAMADHAN
Kitabisa.com
Bangun Tempat Tinggal untuk Pengajar di Pesantren
Sedekah Jariyah, Bangun Gedung Ustadz Pengajar Santri Ribath
Daerah Jabodetabek btw
Guys, aku mau milih 1 cowo buat hadir di acaraku nanti bukber. Yang cowo coba chat ya.
Kita adalah bro and sis sampe surga😾
Last updated 2 недели, 4 дня назад
Saluran Informasi Palestin
Last updated 3 дня, 22 часа назад
paid promote: @ppaiidppromote
@masaadepanku
Last updated 2 недели, 4 дня назад