Angin Gunung Official

Description
News & Analyses
Advertising
We recommend to visit

MyAqsa Defenders (MyAD) merupakan gabungan NGO anak muda bersatu untuk memperjuangkan Palestin

Last updated 1 week, 2 days ago

News & Analyses

Last updated 2 months, 3 weeks ago

Last updated 2 weeks, 3 days ago

2 months ago
---------- Angin Gunung ----------

---------- Angin Gunung ----------
News & Analyses

KOMANDO IB-HRS

SIAGA 1‼️

SEMUA LASKAR ISLAM
& BARISAN JAWARA
BERSAMA UMAT ISLAM

WASPADA G 22 S

#UsutTuntasTragediKejiKM50
#SatuKomandoIBHRS
#AyoRevolusiAkhlaq
#BebaskanNKRIDariOligarki

T.me/AnginGunungNews

2 months, 2 weeks ago
---------- Angin Gunung ----------

---------- Angin Gunung ----------
News & Analyses

SERUAN KHUSUS IB HRS
untuk UMAT ISLAM terkait Misa bersama Paus Fransiskus di GBK Senayan :

  1. Hormati & Hargai Keharmonisan Kehidupan beragama, serta jaga keamanan dan kenyamanan semua umat beragama.

  2. Jangan Hadiri Acara MISA karena Acara Misa adalah Acara Ritual Agama Katholik yang tidak boleh diikuti oleh Umat Islam.

  3. Jangan tonton Acara MISA di TV atau Media lainnya, tapi isilah waktu Ashar sampai Isya dengan Dzikir dan Wirid serta Hizb.

#UsutTuntasTragediKejiKM50
#SatuKomandoIBHRS
#AyoRevolusiAkhlaq
#BebaskanNKRIDariOligarki

T.me/AnginGunungNews

2 months, 3 weeks ago

MA'ZULKAN JOKOWI DAN BUBARKAN PDIP ‼️‼️‼️

KARENA MELANGGAR KONSTITUSI
TAP MPRS XXV/1966 DAN UU NO. 27/1999.

TAP MPRS NO XXV / 1966 tegas membubarkan PKI & melarang penyebaran ajaran Komunisme serta penggunaan simbolnya selamanya.

UU NO 27/1999 tentang KUHP Pasal 107 huruf a s/d f tegas melarang penyebaran ajaran Komunisme & upaya ganti Pancasila, serta kerja sama dengan Partai Komunis di luar negeri.

Rezim Jokowi & PDIP telah TERBUKTI jadi sarang Neo PKI yg sebarkan ajaran Komunisme & berupaya ganti Pancasila dengan Trisila / Ekasila, serta kerja sama dengan Partai Komunis China.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG
BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 107 a

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107 b

Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 c

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisnie/Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 107 d

Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisinc-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 107 e

Dipidana dcngan pidana pcnjara paling lama 15 (lima belas tahun:
a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar tiegeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunismc/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.

Pasal 107 f

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun :
a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan

b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang mcnguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

9 months ago
Angin Gunung Official
We recommend to visit

MyAqsa Defenders (MyAD) merupakan gabungan NGO anak muda bersatu untuk memperjuangkan Palestin

Last updated 1 week, 2 days ago

News & Analyses

Last updated 2 months, 3 weeks ago

Last updated 2 weeks, 3 days ago