Unlock a World of Free Content: Books, Music, Videos & More Await!

Sunnah Daily

Description
Menebar kajian sunnah

Admin : Lusiana bintu Thamrin.
Penasihat : Ustaz Wiwit Hardi P.
(Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta)
Advertising
1 week, 2 days ago

Al-Qur:AN DAN MUSIK TIDAK BISA BERSATU
[Rubrik: Faidah Ringkas]

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah

حب الكتاب وحب ألحان الغناء ... في قلب عبد ليس يجتمعان

"Cinta Al-Quran dan cinta musik lagu tidak akan berkumpul di hati seorang hamba" (Nuniyyah Ibnul Qayyim Hal.368)

Karenanya bagi seseorang yang ingin dekat dengan Al-Quran
ingin menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidupnya
Terlebih ingin menghapalkan Al-Quran

Maka ia berusaha meninggalkan musik dan tidak mendengarkan musik

Bahkan ketika musik terdengar secara tidak sengaja bisa jadi dia segera berpaling meninggalkan tempat tersebut
Atau menutup telinga dan mengingkari dalam hati

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun menutup telinga ketika mendengarkan musik seruling

Nafi Maula ibnu Umar berkata,

سمعَ ابنُ عُمرَ مِزمارًا فوضعَ أصبُعَيْهِ في أذُنَيْهِ، وَنَأَى عَن الطَّريقِ وقالَ لي: يا نافعُ هل تسمَعُ شَيئًا ؟ قلتُ: لا، فرَفعَ أصبُعَيْهِ مِن أذُنَيْهِ وقالَ: كُنتُ معَ النَّبيِّ - صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ - وسمعَ مثلَ هذا وصنعَ مِثلَ هذا

Ibnu Umar mendengar suara seruling lalu ia meletakkan dua telunjuknya di telinganya dan menjauh dari jalan. Ia berkata kepadaku, “Hai Nafi apakah kamu masih mendengarnya?” Aku berkata, “Tidak.” Maka ia melepas jarinya dari telinganya dan berkata, “Dahulu aku bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi Wasallam dan beliau mendengar sama dengan yang aku dengar dan beliau melakukan seperti apa yang aku lakukan.” (HR Abu Dawud no 4924)

✏️ Ustaz dr. Raehanul Bahraen hafizhahullah
(Alumnus Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)
Artikel www.muslimafiyah.com

📲 Follow Us:
https://linktr.ee/sunnah_daily

1 week, 3 days ago

SALAH KAPRAH DALAM MEMAKAI JILBAB

Sebagian Muslimah salah kaprah dalam memakai jilbab. Mereka beranggapan memakai jilbab itu hanya jika pergi keluar rumah, atau memakai jilbab itu hanya ketika menghadiri acara, atau semisalnya dan ketika beraktivitas di lingkungan rumahnya, di teras dan halaman rumahnya, ia tidak memakai jilbab padahal ada lelaki non mahram.

Perlu diketahui patokan kapan memakai jilbab bukanlah soal dalam rumah atau luar rumah, bukan juga lingkungan rumah atau lingkungan luar, pergi atau tidak pergi.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha, beliau berkata,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

“Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”” (HR. Abu Daud 4140, dalam al-Irwa [6/203] al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”)

Asy-Syarwani berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا

“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Az-Zarqani berkata,

وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا

“Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)

Al-Juwaini mengatakan:

الْأَجْنَبِيَّةُ فَلَا يَحِلُّ لِلْأَجْنَبِيِّ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى غَيْرِ الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ أَمَّا

“Adapun wanita ajnabiyah tidak halal bagi lelaki ajnabi untuk melihatnya kecuali wajah dan telapak tangan.” (Nihayatul Mathlab, 12/31)

Syaikh Abdurrahman bin Audh al-Jaziri menjelaskan:

إِذَا كَانَتْ بِحَضْرَةِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ، أَوْ اِمْرَأَةٍ غَيْرِ مُسْلِمَةٍ فَعَوْرَتُهَا جَمِيْعُ بَدَنِهَا، مَا عَدَا الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ، فَإِنَّهُمَا لَيْسَا أَمَّا بِعَوْرَةٍ

“Adapun jika ada lelaki ajnabi, atau wanita non muslim maka aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan karena keduanya bukan aurat.” (Al-Fiqhu ‘ala al- Madzahib al-Arba’ah, 1/175)

Lelaki ajnabi artinya lelaki yang bukan mahram. Oleh karena itu, jelas dari sini patokan kapan memakai jilbab adalah dari sisi apakah ada lelaki ajnabi atau tidak karena wanita tidak boleh membuka aurat sehingga terlihat oleh lelaki ajnabi.

Oleh karena itu, walaupun seorang muslimah ada di teras rumahnya sendiri, atau di halaman rumahnya, atau di lingkungan rumahnya, jika terlihat oleh lelaki ajnabi, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab. Bahkan di dalam rumahnya sekalipun, jika di dalam rumah ada lelaki yang bukan mahram, wajib menutup aurat dan menggunakan jilbab di depan lelaki tersebut.

Sumber: https://muslimah.or.id/10182-salah-kaprah-dalam-memakai-jilbab.html

📲 Follow Us:
https://linktr.ee/sunnah_daily

1 week, 5 days ago

GUGURNYA AYYAMUL BIDH DENGAN PUASA SYAWAL

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan,

إذا صام ست أيام من شوال سقطت عنه البيض ، سواء صامها عند البيض أو قبل أو بعد لأنه يصدق عليه أنه صام ثلاثة أيام من الشهر ، وقالت عائشة رضي الله عنها : ” كان النبي صلى الله عليه وسلم يصوم ثلاثة أيام من كل شهر لا يبالي أصامها من أول الشهر أو وسطه أو آخره ” ، و هي من جنس سقوط تحية المسجد بالراتبة

“Jika seseorang berpuasa enam hari di bulan Syawal, gugur darinya tuntutan puasa ayyamul bidh. Baik ia puasa Syawal ketika al-bidh (ketika bulan purnama sempurna), sebelumnya atau setelahnya, karena ia telah berpuasa tiga hari dalam satu bulan.

Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasa berpuasa tiga hari setiap bulan, tanpa peduli apakah itu awal bulan atau tengah bulan atau akhirnya’. Ini sejenis dengan gugurnya tuntutan shalat tahiyatul masjid dengan mengerjakan salat rawatib jika seseorang masuk masjid” (Sumber: https://islamqa.info/ar/4015)

t.me/DewanFatwaPA

📲 Follow Us:
https://linktr.ee/sunnah_daily

⠀⠀⠀⠀⠀⠀

2 weeks, 2 days ago

Saudariku Jangan Upload Fotomu

Wanita ada fitnah (godaan) terbesar dan terberat bagi kaum lelaki. Maka hendaknya wanita Muslimah menyadari hal ini berusaha agar ia tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Diantara perbuatan yang menjadi fitnah adalah wanita mengupload fotonya ke internet yang bisa dilihat oleh kaum lelaki.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Jangan Jadi Pembantu Setan

Mungkin ada muslimah yang berseloroh: “Wahai lelaki, anda yang melihat kami sehingga terfitnah, mengapa kami yang disalahkan?”.

Betul, bahwa yang terfitnah adalah lelaki, namun hendaknya wanita tidak menjadi penolong setan dalam menggoda para lelaki sehingga terfitnah oleh wanita. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم

“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).

Sumber: https://muslim.or.id/39374-saudariku-jangan-upload-fotomu.html

📲 Follow Us:
https://linktr.ee/sunnah_daily

2 weeks, 3 days ago

MENDAPATKAN PAHALA SESUAI NIATNYA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

“Jika puasa enam hari Syawal bertepatan dengan puasa Senin atau Kamis, maka puasa Syawal juga akan mendapatkan pahala puasa Senin, begitu pula puasa Senin atau Kamis akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.” Demikian fatwa dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa Islamiyyah, 2:154.”

Hukumnya boleh dan sah menggabungkan puasa Syawal dan puasa Senin-Kamis. Karena puasa Senin-Kamis adalah ibadah yang ghayru maqshudah bidzatiha. Karena puasa Senin-Kamis disyariatkan bukan karena dzatnya, namun karena diangkatnya amalan di hari itu sehingga dianjurkan berpuasa, apapun puasa yang dilakukannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Sesungguhnya catatan amalan diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika catatan amalanku diangkat ketika aku sedang puasa” (HR. Ibnu Wahb dalam Al-Jami’, dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 1583).

Wallaahu ta’ala a’lam.

Sumber: http://t.me/DewanFatwaPA

📲 Follow Us:
https://linktr.ee/sunnah_daily

⠀⠀⠀⠀⠀⠀

2 weeks, 4 days ago

JANGAN BERKATA SEANDAINYA

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah daripada mukmin yang lemah. Namun, keduanya tetap memiliki kebaikan. Bersemangatlah atas hal-hal yang bermanfaat bagimu. Minta tolonglah pada Allah, jangan engkau lemah. Jika engkau tertimpa suatu musibah, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku lakukan demikian dan demikian.’ Akan tetapi hendaklah kau katakan: ‘Ini sudah jadi takdir Allah. Setiap apa yang telah Dia kehendaki pasti terjadi.’ Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” (HR. Muslim)

Jika seseorang telah mencurahkan seluruh usaha untuk melakukan suatu amalan, namun hasil yang diperoleh tidak sesuai keinginan, maka pada saat ini hendaklah ia menyandarkan segala urusannya pada Allah karena hanya Dia-lah yang menakdirkan segalanya. Oleh karena itu, maksud hadits ini adalah: “Jika engkau telah mencurahkan seluruh usahamu, juga tidak lupa meminta pertolongan pada Allah, lalu hasilnya tidak tercapai, maka janganlah engkau katakan: ‘Seandainya aku melakukan demikian, maka nanti akan demikian dan demikian’.” Ketetapan mengenai hal ini telah ada, tidak mungkin hal tersebut dirubah kembali. Urusan tersebut telah ditetapkan di Lauh Al Mahfuzh sebelum penciptaan langit dan bumi 50.000 tahun yang lalu.

Apa hikmah tidak boleh mengatakan ‘Seandainya aku melakukan demikian, maka pasti akan demikian dan demikian’? Hal ini diterangkan dalam perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selanjutnya, “Karena perkataan law (seandainya) dapat membuka pintu syaithon.” Maksudnya apa? Yaitu perkataan law (seandainya) dalam keadaan seperti ini akan membuka rasa was-was, sedih, timbul penyesalan, dan kegelisahan. Akibatnya karena rasa sedih semacam ini, engkau pun mengatakan, “Seandainya aku melakukan demikian, maka pasti akan demikian dan demikian”.

Sumber https://rumaysho.com/693-jangan-berkata-seandainya.html

📲 Follow Us:
https://linktr.ee/sunnah_daily

3 weeks, 2 days ago

Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawwal

Dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barangsiapa yang berpuasa (di bulan) Ramadhan, kemudian dia mengikutkannya dengan (puasa sunnah) enam hari di bulan Syawwal, maka (dia akan mendapatkan pahala) seperti puasa setahun penuh.”[1]

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal, yang ini termasuk karunia agung dari Allah kepada hamba-hamba-Nya, dengan kemudahan mendapatkan pahala puasa setahun penuh tanpa adanya kesulitan yang berarti[2].

Pahala perbuatan baik akan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali, karena puasa Ramadhan ditambah puasa enam hari di bulan Syawwal menjadi tiga puluh enam hari, pahalanya dilipatgandakan sepuluh kali menjadi tiga ratus enam puluh hari, yaitu sama dengan satu tahun penuh (tahun Hijriyah)[3].

Keutamaan ini adalah bagi orang yang telah menyempurnakan puasa Ramadhan sebulan penuh dan telah mengqadha/membayar (utang puasa Ramadhan) jika ada, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas: “Barangsiapa yang (telah) berpuasa (di bulan) Ramadhan…”, maka bagi yang mempunyai utang puasa Ramadhan diharuskan menunaikan/membayar utang puasanya dulu, kemudian baru berpuasa Syawwal[4].

Meskipun demikian, barangsiapa yang berpuasa Syawwal sebelum membayar utang puasa Ramadhan, maka puasanya sah, tinggal kewajibannya membayar utang puasa Ramadhan[5].

Lebih utama jika puasa enam hari ini dilakukan berturut-turut, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, meskipun dibolehkan tidak berturut-turut.[6]

Lebih utama jika puasa ini dilakukan segera setelah hari raya Idhul Fithri, karena termasuk bersegera dalam kebaikan, menunjukkan kecintaan kepada ibadah puasa serta tidak bosan mengerjakannya, dan supaya nantinya tidak timbul halangan untuk mengerjakannya jika ditunda[7].

Melakukan puasa Syawwal menunjukkan kecintaan seorang muslim kepada ibadah puasa dan bahwa ibadah ini tidak memberatkan dan membosankan, dan ini merupakan pertanda kesempurnaan imannya[8].

Ibadah-ibadah sunnah merupakan penyempurna kekurangan ibadah-ibadah yang wajib, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih[9].

Tanda diterimanya suatu amal ibadah oleh Allah, adalah dengan giat melakukan amal ibadah lain setelahnya[10].

Sumber: https://muslim.or.id/1382-keutamaan-puasa-sunnah-6-hari-di-bulan-syawwal.html

📲 Follow Us:
https://linktr.ee/sunnah_daily

3 weeks, 5 days ago

Beberapa sunnah yang bisa kita kerjakan sebelum shalat Idulfitri:

  1. Mandi, berpakaian yang bagus dan menggunakan wewangian.

  2. Sebelum shalat, disunnahkan bagi kita untuk makan terlebih dahulu. Hal ini untuk membedakan antara hari raya dan hari sebelumnya di mana kita masih diwajibkan untuk berpuasa.

  3. Berjalan kaki menuju masjid atau lapangan tempat shalat ied dan kembali ke rumah dengan menempuh jalan yang berbeda.

  4. Mengumandangkan takbir sampai imam menegakkan shalat id.

  5. Duduk mendengarkan khutbah sampai dengan selesai.

✏️ Ustaz Wira Bachrun hafizhahullah

📲 Follow Us:
https://linktr.ee/sunnah_daily

3 weeks, 6 days ago

📝 FIKIH RINGKAS ZAKAT FITRI

  1. Boleh disebut "zakat fitri" boleh juga disebut "zakat fitrah"

  2. Zakat fitri hukumnya wajib. Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitri adalah orang yang Muslim, merdeka, berakal dan memiliki makanan yang cukup untuk malam Id sampai hari Id. Inilah syarat wajib zakat fitri.

  3. Orang yang tidak punya makanan untuk malam Id sampai hari Id, maka ulama ijma dia tidak wajib bayar zakat fitri

  4. Kepala keluarga bertanggung-jawab membayarkan zakat fitri untuk anggota keluarga yang ia nafkahi.

  5. Disunnahkan membayar zakat fitri untuk janin jika sudah ditiupkan ruh.

  6. Boleh membayarkan zakat fitri orang lain (yang tidak wajib dinafkahi), namun wajib sepengetahuan orang tersebut

  7. Zakat fitri dibayarkan berupa makanan pokok yang dimakan penduduk negeri. Tidak boleh membayar zakat fitri dengan uang.

  8. Kadar yang dibayarkan per orang adalah 1 sha' = 3kg.

  9. Boleh mewakilkan pembayaran zakat fitri kepada orang lain, semisal kepada pengurus masjid. Boleh dengan menyerahkan uang kepada wakil tersebut, lalu si wakil membelikan makanan pokok yang diserahkan kepada mustahiq.

  10. Waktu pembayaran zakat fitri:

  11. Rentang waktu wajib: mulai tenggelam matahari bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Id dimulai
  12. Rentang waktu afdhal (utama) : setelah fajar 1 syawal hingga sebelum shalat Id dimulai
  13. Rentang waktu boleh: 1 atau 2 hari sebelum lebaran.
  14. Ada khilaf ulama tentang apakah boleh membayar zakat fitri lebih awal dari 2 hari sebelum lebaran. Pendapat yang rajih, boleh jika ada kebutuhan atau kesulitan.

  15. Yang berhak menerima zakat fitri adalah orang fakir dan miskin.

  16. Bisa jadi ada orang yang membayar zakat fitri (karena terpenuhi syarat wajib), namun ia juga menerima zakat fitri karena tergolong miskin.

  17. Boleh membayarkan zakat fitri langsung kepada yang berhak menerimanya, boleh diserahkan kepada amil zakat (yang resmi dari pemerintah), boleh juga diwakilkan kepada orang lain. Pengurus masjid statusnya wakil, bukan amil zakat. Maka tidak tidak berhak mengambil bagian dari zakat, kecuali ia fakir atau miskin.

  18. Tidak disyaratkan mengucapkan lafadz ijab-qabul seperti "ini zakat dari saya dan keluarga saya ... dst". Juga tidak disyaratkan bersalaman. Sekedar ada niat dan penyerahan itu sudah sah.

  19. Boleh membayarkan zakat dari satu orang, dipecah ke beberapa orang. Boleh juga zakat dari beberapa orang, dibayarkan ke satu orang.

Wallahu a'lam.

✏️ Ustaz Yulian Purnama hafizhahullah

📲 Follow Us:
https://linktr.ee/sunnah_daily

2 months, 3 weeks ago
Sebagian orang singgah dalam kehidupanmu, membuatmu …

Sebagian orang singgah dalam kehidupanmu, membuatmu bersyukur kepada Allah atas kebaikan yang diberikan kepadamu.

Adapun sebagian lagi, membuatmu banyak berdoa kepada Allah, menjadi pelajaran berharga dalam hidupmu.

✏️ Ustaz Boris Tanesia hafizhahullah

__

https://t.me/sunnahdaily_official
https://instagram.com/sunnahdaily_official