Pemburu yang diburu.
Last updated 2 days, 20 hours ago
Memaparkan maklumat awal dan kemaskini terkini berkaitan kemalangan, bencana, jenayah dan isu-isu semasa dalam dan luar negara setiap hari.
Last updated 4 days, 10 hours ago
Rakyat Malaysia tunggal di Palestin. Berkongsi kehidupan seharian di Gaza.
Last updated 5 days, 20 hours ago
Sebuah kaidah dalam pinjam meminjam atau hutang piutang yang telah ditetapkan oleh para Ulama, diambil dari sebuah hadits lemah namun para Ulama menyatakan keabsahan makna hadits tersebut, kaidah itu berbunyi :
كل قرض جرى فيه نفعاً فهو ربا
"Setiap transaksi pinjaman yang memberi suatu keuntungan pada salah satu pihak maka hal itu termasuk riba."
Ada suatu faidah yang mesti kita ketahui dari permasalahan di atas, yaitu :
Para 'Ulama sangat berhati-hati dalam bertransaksi semacam ini, mereka sangat wara'.
Hingga dicontohkan oleh Imam Abu Hanifah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab :
Al Khairaatul Hisaan Fii Manaqibil Imamil A'dzam Abi Hanifah an Nu'man milik Ibnu Hajar al Haitsami.
Pada suatu siang yang sangat terik beliau melewati rumah yang memiliki tempat teduh dari panasnya matahari, namun beliau enggan untuk sekedar berteduh di bawahnya.
Hingga ada seseorang yang melihat beliau berdiri di bawah terik matahari langsung, lantas mengatakan :
"Mengapa engkau tidak berteduh sebentar saja di halaman rumah orang itu?"
Beliau menjawab : "Sesungguhnya aku sedang memberi pinjaman kepadanya, dan aku tidak suka mendapatkan manfaat darinya meski sekedar berteduh di rumah orang itu."
Subhanallah betapa wara' dan hati-hatinya beliau.
Mudah-mudahan Allah karuniakan kita akhlak dan ilmu seperti yang mereka ajarkan kepada penerusnya.
Join us : https://t.me/DermaCerita
Mungkin salah satu alasan mengapa kitab ini sedemikian agungnya di kalangan Ulama fikih Hanbali adalah beliau yaitu Syaikh Manshur bin Yunus ini merupakan seorang yang berilmu, kokoh dalam fikih, dan sangat luar biasa pengetahuannya terhadap madzhab Imam Ahmad bin Hanbal.
Wallahu a’lam.
Temanggung.
27 Dzulhijjah 1445 / 04 Juli 2024.
join us : https://t.me/DermaCerita
Syaikh Manshur bin Yunus al Buhuti adalah Ulama yang memiliki andil besar dan melayani kitab Mukhtashar (ar Raudhu al Murbi) dari beberapa sisi, antara lain :
Mengapa demikian?
Karena Imam Musa selaku pemilik risalah Zadu al Mustaqni’ menyelisihi pendapat madzhab Hanbali sendiri pada sebagian besar persoalan.
Bahkan sampai disusun sebuah risalah jami’ah yang dikeluarkan oleh Universitas al Imam Muhammad bin Su’ud al Islamiyyah Fakultas Syari’ah dengan judul :
al Masail Allati Khalafa Fiiha Shahibu Zadi al Mustaqni’ Lil Masyhur Min Madzhabil Imam Ahmad.
Dan tidak hanya Mahasiswa Universitas Imam Muhammad bin Sa’ud saja yang mengeluarkan risalah tersebut, namun juga dari sebagian Doktor di selain Unviersitas tersebut.
Syaikh Manshur juga memberikan banyak catatan sekaligus mengobservasi al Hajjawi sekaligus meluruskan pendapatnya supaya selaras dengan Madzhab Imam Ahmad.
Syaikh Manshur membandingkan antara al Iqna’ dengan al Muntaha pada banyak tempat. Beliau mengomper antara keduanya padahal al Muntaha jelas matan yang mu’tamad di kalangan Hanabilah sebagaimana yang dikatakan dalam kaidah lalu.
Hal ini -yang disebutkan dalam kaidah hanbaliah- ternyata didapati juga dalam madzhab Syafi’iyyah, mereka mengatakan :
“al Tuhfah dan al Nihayah adalah madzhab, ketika keduanya didapati adanya silang pendapat maka yang dijadikan sandaran adalah al Nihayah.”
Beliau melayani kitab Zadu al Mustaqni’ dari sisi pendalilan. Kalian akan dapati bahwa permasalahan yang dibawakan oleh al Hajjawi akan ada dalil yang dicantumkan oleh Syaikh Manshur, baik dalil itu datang dari Kitabullah, atau sunnah, atau juga bisa ijma’, nadhar dan seterusnya.
Syaikh Manshur mentakyid (memberi catatan) di seluruh masalah yang mutlak. Seperti kalimat-kalimat dan persoalan yang sengaja dibawakan redaskinya secara mutlak, dan terkadang beliau bawakan redaksinya secara umum kemudian beliau jelaskan dengan detail.
Dibeberapa tempat Syaikh Manshur memberikan syarat-syarat pada bab yang masih mutlak redaksinya, beliau juga menyebutkan syarat tersebut berbarengan dengan quyud (pencatatan sesuai daftar poin) pada sebagian masail fikhiyyah.
Syaikh Manshur dalam kitab ini memberikan penjelasan yang baik dan gamblang pada bab yang mushannif datang dengan redaksi mubham (tidak jelas), beliau juga menjelaskan dhomir-dhomir (kata ganti) kemana mereka dikembalikan, bahkan sampai menjelaskan jawabu syarth yang ada pada lafadz-lafadz tesebut, dan yang mengesankan lagi beliau memberikan penjelasan dengan sisi nahwu baik dari mubtada khabarnya dan seterusnya.
Saking khidmatnya beliau untuk Zadu al Mustaqni’, sehingga kitab ini dianggap sebagai risalah yang memang sengaja disusun secara khusus untuk menerangkan satu kitab ini saja bukan tentang fikih madzhab.
Yang perlu kita ketahui juga adalah risalah ar Raudhu al Murbi’ merupakan kitab yang sangat digadang-gadang oleh Ulama fikih Hanabilah, dan hal itu dibenarkan dengan banyaknya hasyiah (catatan kaki) untuk risalah ini, antara lain :
Yang Ulama terdahulu lakukan terhadap ar Raudhu al Murbi’ ternyata Ulama Mutaakhirin juga berkhidmat sedemikian rupa dari segala sisi, misalnya:
join us : https://t.me/DermaCerita
المدخل إلى الروض المربع
✍?……
Betapa banyak dari orang-orang yang mencela ahlul hadits karena mereka awam, dan dari sisi inilah mereka mencelanya.
Sampai akhirnya mereka menggunakan ilmu ilal dan mempelajarinya hanya karena ingin mencela ahlu hadits.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Husain al Karabisi dalam kitab yang ia beri nama : Kitabu al Mudallisin.
Imam Ahmad mengetahui kitab ini lantas ia mencelanya dengan celaan yang bengis.
Begitupula Abu Tsaur mengingkari kitab ini, dan lainnya.
Kisah Al Marudzi tentang Husain al Karabisi bisa dilihat pada kitab :
شرح علل الترمذي للإمام ابن رجب الحنبلي
Jilid 2 / halaman 893.
Wallahu a’lam.
Join us: https://t.me/DermaCerita
“Dalam ilmu hadits ada sebuah bab yang disebut علل الحديث.
Al Hafidz Ibnu Shalah dalam Muqaddimahnya menempatkan bab ini pada urutan ke-delapan belas, kata beliau :
“Bab ke delapan belas : memahami hadits-hadits yang cacat dan rusak.”
Ketika panjang lebar dijelaskan oleh Syaikh Abdullah Bukhari, beliau mengatakan :
“Beberapa karya dibuat oleh Ulama kita dalam jumlah yang sangat banyak dan berjilid-jilid. Namun sayangnya, banyak dari kitab-kitab itu yang hilang dan hanya sedikit yang tersisa. Mungkin bisa kita katakan jumlahnya mencapai 54 karya.”
Karya-karya tersebut secara global bisa kita kelompokkan menjadi dua bagian :
• الجرح و التعديل لابن ابي حاتم
• تاريخ الكبير للبخاري و الأوسط له
• تاريخ بغداد للخطيب البغدادي
• Kitab yang spesifik dalam ilmu ‘ilal hadits namun tidak tersusun secara urut dan teratur.
• علل الحديث ومعرفة الرجال والتاريخ لابن المديني.
• بيان الوهم والإيهام الواقعين في كتاب الأحكام لابن القطان.
• Kitab yang spesifik menerangkan ilmu ‘ilal hadits dan sudah disusun dengan baik dan tertata.
Penyusunannya pun berbeda beda, sebagai rincian :
• كتاب العلل لابن أبي حاتم.
• علل الترمذي الكبير، رتبه أبو طالب القاضي. (على ترتيب أبواب الجامع للترمذي)
• علل الدارقطني أو العلل الواردة في الأحاديث النبوية.
• مسند يعقوب بن شيبة.
Siapakah yang didahulukan? Muhammad bin Yahya (Az Zuhri) atau Abdullah bin Abdirrahman as Samarqandi?
Muhammad bun Yahya! siapa yang ingin mengerti beberapa kekurangan ilmunya dari ilmunya salaf maka lihatlah kitab :
• العلل الواردة في حديث الإمام الزهري.
• علل أحاديث صحيح مسلم بن الحجاج القشيري لابن عمار الشهير.
• التتبع للإمام الدارقطني، يتتبع صحيح مسلم.
• التمييز المزيد في متصل الأسانيد
• الفصل للوصل المدرج في النقل للخطيب البغدادي
Dan masih banyak lagi. Intinya betapa kitab para ulama begitu banyak namun beberapa dari kitab itu hilang dan terbakar.
Semoga Allah membalas kebaikan mereka.
Ibnu Rajab al Hanbali menuturkan ucapan yang amat bagus, kata beliau :
“Aku sudah sebutkan manfaat daripada mempelajari ilmu ilal ini, bahkan aku juga sudah sebutkan beberapa sisi dari mulianya ilmu ini,tidak lupa aku sampaikan betapa sedikitnya ulama dari kalangan huffadz dan mutqinin yang berkompeten dalam bidang ini.
Ketahuilah bahwa dalam bab ini banyak Ulama yang ikut andil dalam menjaganya melalui karya-karya mereka .”
Beliau melanjutkan :
“Ilmu semacam ini sebanarnya tidak disarankan untuk disebarkan kepada orang-orang awam, karena bisa jadi manusia yang tak paham akan berburuk sangka dengan hadits-hadits Nabi ﷺ.
Kamu juga jangan ikut menyebarkan ilmu-ilmu semacam ini kepada siapa yang tidak menginginkannya (ilmu ilal), dan jangan pula kamu berikan kepada setiap orang, jangan selama-lamanya! Kamu boleh berikan ilmu ini hanya kepada mereka yang betul-betul menginginkannya dan jujur mau mendapatkannya baik mempelajari maupun mendalaminya.
Abu Dawud telah menyampaikan dalam Risalahnya kepada penduduk Makkah, bahwa ilmu ini sangat berbahaya bagi orang-orang awam, (bahkan penuntut ilmu yang jauh dari ilmu ini disebut awam oleh Syaikh Abdullah Bukhari) apalagi jika disampaikan lalu tersingkap semua yang ada pada bab ini sehingga ia dapat mengetahui betapa banyaknya aib-aib suatu hadits.
Karena orang awam tidak begitu paham pada bab-bab seperti ini, dan bisa saja mereka akan berperasangka buruk pada hadits Nabi secara unversal saat mereka mengetahuinya, dan ini membahayakan ummat.
Join us : https://t.me/DermaCerita
Pemburu yang diburu.
Last updated 2 days, 20 hours ago
Memaparkan maklumat awal dan kemaskini terkini berkaitan kemalangan, bencana, jenayah dan isu-isu semasa dalam dan luar negara setiap hari.
Last updated 4 days, 10 hours ago
Rakyat Malaysia tunggal di Palestin. Berkongsi kehidupan seharian di Gaza.
Last updated 5 days, 20 hours ago