Pemburu yang diburu.
Last updated 1 day, 13 hours ago
Memaparkan maklumat awal dan kemaskini terkini berkaitan kemalangan, bencana, jenayah dan isu-isu semasa dalam dan luar negara setiap hari.
Last updated 2 weeks, 2 days ago
Rakyat Malaysia tunggal di Palestin. Berkongsi kehidupan seharian di Gaza.
Last updated 1 month, 2 weeks ago
PDF_Kelas Tauhid_Syarah Ushul AtsTsalatsah Pelajaran 2_ Bismillah ArRahman ArRahim
PDF_Kelas Tauhid_Syarah Ushul AtsTsalatsah Pelajaran 1_ Muqaddimah & Bismillah
KEWAJIBAN UNTUK MENCARI YANG HAQQ
“Sebagai seorang penuntut ilmu atau sebagai seorang muslim pada umumnya, tugas utamamu adalah berjuang untuk (mencari) kebenaran. Ketaatan dan intellectual curiosity-mu (rasa keingintahuan) haruslah membimbingmu pada penafsiran yang paling akurat dengan bimbingan para ulama Islam sejati. Ini bukanlah sekedar soal pilihan pribadi. Memiliki sikap seseorang yang terpelajar, kau harus terus mencari kebenaran.”
~Shaykh Musa Abdullah Jibril [ حفظه الله].
————————————————
ITS YOUR DUTY TO SEARCH FOR THE HAQQ
"As a student of knowledge or as a Muslim in general, your ultimate duty is to strive for the truth. Your devotion and intellectual curiosity should guide you towards the most accurate interpretation with the guidance of the true scholars of Islam it's not merely a matter of personal preference. Having the attitude of an educated, you should continually seek out the truth."
~Shaykh Musa Abdullah Jibril [ حفظه الله].
Pdf_Metode Praktis Dalam Menuntut Ilmu_ Asy-Syaikh Nashir Ibnu Hamad Al-Fahd
HIJAB DI HADAPAN AYAH TIRI
Oleh Syaikh Anjem Chaudary
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bisakah Anda menjelaskan sedikit tentang jawaban Anda mengenai pertanyaan “Anak-anak setelah perceraian"... Setahuku, bahwa ketika si ibu menikah lagi dan berhubungan suami istri, maka si suami yang baru (ayah tiri) dianggap sebagai mahram dan mengenakan jilbab (berhijab di hadapannya) tidak wajib?
JazakAllah Khayr
Jawab:
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullahi wa barakatuh.. Ya, tidak apa-apa Insha Allah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di dalam Al-Qur'an :
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Ayat ini mencakup semua laki-laki yang diperbolehkan bagi seorang wanita untuk tidak berhijab di hadapannya:
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” [Nur: 31]
Bisa dilihat bahwa ayah tiri tidak disebutkan. Oleh karenanya, wanita dewasa harus berhijab di hadapannya.
Selain itu, ada banyak jenis mahram. Ada mahram dalam berkhalwat, mahram dalam melepas hijab, mahram dalam bersosialisasi, mahram haji, dsb.. Dia (ayah tiri) bukan mahram dalam melepas hijab, namun mereka boleh berbicara dan berbincang di hadapan orang lain (tidak berkhalwat).
Memang benar bahwa seorang wanita tidak boleh menikahi orang yang telah menikahi ibunya setelah mereka memenuhi perkawinan itu, namun jika berbicara tentang Fiqih, banyak orang yang mencampuradukkan perkara. Hanya karena tidak bisa menikah, bukan berarti bisa bebas ber-ikhtilat dan tidak berhijab, dll… Semua itu adalah persoalan yang berbeda.
Pemburu yang diburu.
Last updated 1 day, 13 hours ago
Memaparkan maklumat awal dan kemaskini terkini berkaitan kemalangan, bencana, jenayah dan isu-isu semasa dalam dan luar negara setiap hari.
Last updated 2 weeks, 2 days ago
Rakyat Malaysia tunggal di Palestin. Berkongsi kehidupan seharian di Gaza.
Last updated 1 month, 2 weeks ago