Pemburu yang diburu.
Last updated 5 days, 21 hours ago
Memaparkan maklumat awal dan kemaskini terkini berkaitan kemalangan, bencana, jenayah dan isu-isu semasa dalam dan luar negara setiap hari.
Last updated 1 day, 2 hours ago
Rakyat Malaysia tunggal di Palestin. Berkongsi kehidupan seharian di Gaza.
Last updated 1 week, 2 days ago
Sahurrrrr ✨??
Doa Agar Menjadi Golongan Orang yang Menjaga Sholat
رَبِّ ٱجْعَلْنِى مُقِيمَ ٱلصَّلَوٰةِ وَمِن ذُرِّيَّتِى ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَآءِ
“Rabbij'alnī muqīmaṣ-ṣalāti wa min żurriyyatī rabbanā wa taqabbal du'ā`"
“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang tetap melaksanakan salat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.(Doa ini, diajarkan oleh Nabi Ibrahim yang tercantum dalam surat Ibrahim ayat 40:)
HUKUM MEMAKAI KRIM SAAT BERPUASA.
Pertanyaan :Saat berpuasa, biasanya kulit menjadi kering dan pecah-pecah. Bolehkah kita menggunakan krim atau body lotion saat sedang puasa?
Jawaban :
Ya benar, pada sebagian kita memang kulit akan cenderung menjadi kering dan pecah-pecah pada saat berpuasa. Ini disebabkan karena cairan dalam tubuh berkurang karena aktivitas yang tidak disertai dengan minum yang cukup. Terkadang, kita membutuhkan krim pelembab baik itu untuk wajah maupun anggota tubuh lain agar kulit tidak terlalu kering.
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan tentang bolehnya penggunaan krim atau lotion pelembab ketika berpuasa jika memang dibutuhkan. Karena pada hakikatnya, krim tersebut hanya membasahi kulit dan tidak masuk ke dalam tubuh. Bahkan sekalipun krim tersebut masuk dan meresap ke tubuh, hal itu juga tidak menyebabkan batalnya puasa.
Wallahu a’lam
Cara Menyelamatkan Diri Dari Dajjal
مَنْ حَفِظَ عَشْرَ آيَاتٍ مِنْ أَوَّلِ سُورَةِ الْكَهْفِ عُصِمَ مِنَ الدَّجَّالِ ، وَالْاسْتِعَاذَةُ بِاللَّهِ مِنْ فِتْنَتِهِ عَقِبَ التَّشَهُّدِ الْأَخِيرِ مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ
"Man hafizha 'asyra aayatim-min awwali suuratil kahf 'usima minad dajjal, wal isti'aadzatu billaahi min fitnatihi 'akibat-tasyahhudil aakhiri min-kulli sholah."
"Barang siapa yang hafal sepuluh ayat dari permulaan surah Al-Kahfi, maka terpelihara dari (gangguan) dajjal” . Begitu juga minta perlindungan kepada Allah dari fitnah Dajjal setelah tasyahud akhir di setiap shalat”. (HR. Muslim: 1/555. Dan dalam riwayat lain, “Dari akhir surah Al-Kahfi”, Muslim: 1/556 no.809. 2) Lihat hadits no. 55 dan no. 56 dari buku ini).
Ucapan Orang Yang Melakukan Dosa
مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْباً فَيُحْسِنُ الطُّهُوْرَ، ثُمَّ يَقُوْمُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلاَّ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ.
"Ma min 'Abdin Yudznibu Dzanban Fa Yuhsinuth Thuhur, Tsumma Yaqumu Fa Yusholli Ro' 'Atayni. Tsumma Yastaghfiru-llaha Illa ghafa Rallahu-lah"
“Setiap hamba yang melakukan perbuatan dosa, kemudian dia bersuci, lalu shalat dua raka'at, kemudian dia beristighfar, niscaya Allah mengampuni dosanya”. (HR. Abu Dawud: 2/86, Tirmidzi: 2/257, serta di shahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Abu Dawud: 1/283.)
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Pertanyaan :Apa hukumnya orang yang sengaja meninggalkan shalat? Sudah diberitahu dan dinasehati dengan segala cara tetap saja tidak mau shalat, bahkan pernah berkata “dunia ini kiamat kalau aku shalat”. Mohon penjelasannya.
Shalat hukumnya wajib bagi setiap muslim. Shalat merupakan amalan yang akan pertama kali dihisab oleh Allah di hari Akhir nanti. Shalat merupakan pembeda antara muslim dengan kafir. Maka barangsiapa yang meninggalkan shalat, berarti ia telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim, dan ini merupakan dosa yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar.
Dalilnya adalah :
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Pokok segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Ahmad & At-Tirmidzi).
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).
Maka orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Umar bin Khattab –radhiyallahu ‘anhu– pernah berkata bahwa sesungguhnya tidak ada bagian apapun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat. Jadi salah besar bila ada orang yang beranggapan bahwa keislamannya cukup dengan hati atau yang terpenting hatinya yang shalat, dsb.
Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3 :
Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya. Begitu juga dengan orang yang tidak tahu jika meninggalkan shalat itu hukumnya kafir, maka ia dihukumi sebagai orang yang bodoh. Ia tidak dihukumi kafir, tetapi wajib atasnya untuk mencari ilmu dan wajib bagi yang telah tahu untuk memberikan pengetahuan tersebut atasnya.
Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya tidak rutin alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang munafik. Dan wajib atas kita untuk senantiasa mengingatkan dan berlemah lembut kepada orang-orang yang demikian untuk memperbaiki shalatnya.
Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau melaksanakannya karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad dan sebagian besar ulama dikalangan sahabat dan tabi’in.
Wallahu a’lam.
Sumber rujukan :
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, pada bab Shalat.
Pemburu yang diburu.
Last updated 5 days, 21 hours ago
Memaparkan maklumat awal dan kemaskini terkini berkaitan kemalangan, bencana, jenayah dan isu-isu semasa dalam dan luar negara setiap hari.
Last updated 1 day, 2 hours ago
Rakyat Malaysia tunggal di Palestin. Berkongsi kehidupan seharian di Gaza.
Last updated 1 week, 2 days ago