Telegram adalah sebuah ide tentang kebebasan dan privasi, memiliki banyak fitur yang mudah digunakan.
Last updated 3 months ago
COPAS/REPOST WITHOUT CR? DENDA 500k.
join : https://t.me/bulolwithyuchat
promosi berbayar chat : @ofcbulolwithyu
laporan/kritsar/izin : @binimarkrobot
Request di @hatersrbot
Last updated 2 months, 4 weeks ago
Drama Korea Sub Indonesia.
Update 1 Season tiap hari.
Paid Promote @sultankhilaf
grup
@drakor_dramakorea_indo
Ikuti saluran Drakor Drama Korea Sub Indo di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VakqKxXCHDyeALNv2m2q
Last updated 2 days, 10 hours ago
Dari ‘Ali, ada seorang budak mukatab (yang berjanji pada tuannya ingin memerdekakan diri dengan dengan syarat melunasi pembayaran tertentu) yang mendatanginya, ia berkata, “Aku tidak mampu melunasi untuk memerdekakan diriku.”
'Ali pun berkata, “Maukah kuberitahukan padamu beberapa kalimat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajarkannya padaku yaitu seandainya engkau memiliki utang sepenuh gunung, maka Allah akan memudahkanmu untuk melunasinya.
Ucapkanlah doa,
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak”
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.”
(HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani).
_
Bergabung segera dengan grup WhatsApp Community Bimbingan Islam
Link Bergabung WA Community:
https://ketemu.in/wagc-bias-so
Sudah Sepatutnya Kita Memberi Porsi Besar Dalam Belajar Adab Dan Memperbaiki Akhlaq
Wahai saudara saudariku sekalian yang mencintai Sunnah dan dicintai Allah ‘Azza wa Jalla, sudah sepatutnya bagi kita untuk memberi porsi besar kepada diri sendiri dalam mempelajari adab dan memperbaiki akhlaq.
Memang tidak mudah, karena hal itu butuh ‘mujahadah’ atau perjuangan yang kuat, bahkan para ulama pun membutuhkan waktu yang lama untuk mempelajarinya. Abdulloh bin Mubarok rohimahulloh mengatakan :
طلبت الأدب ثلاثين سنة وطلبت العلم عشرين سنة كانوا يطلبون الأدب ثم العلم
“Saya mempelajari adab selama 30 tahun dan saya mempelajari ilmu (agama) selama 20 tahun, mereka (para ulama salaf) biasa memulai pelajaran dengan mempelajari adab terlebih dahulu baru kemudian ilmu”
(Ghayatun-Nihayah fi Thobaqotil Qurro I/446)
Selain itu jangan lupa berdoa agar diberi akhlaq yang baik dan dijauhkan dari akhlaq yg buruk, Rosululloh sholallahu ‘alaihi wasallam pernah mencontohkan sebuah doa sebagaimana disebutkan dalam hadits Ali bin Abi Tholib rodhiallahu ‘anhu:
,أَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ لِأَحْسَنِ الأَخْلَاقِ, فَإِنَّهُ لَا يَهْدِيْ لِأَحْسَنِهَا إِلَّاأَنْت، وَاصْرِفْ عَنِّيْ سَيِّئَهَا لَايَصْرِفُ عَنِّيْ سَيِّئَهَاإِلَّاأَنْتَ
“Ya Allah tunjukkanlah aku pada akhlaq yang paling baik, karena tidak ada yang bisa menunjukkannya selain Engkau. Ya Allah jauhkanlah aku dari akhlaq yang buruk, karena tidak ada yang mampu menjauhkannya dariku selain Engkau”
(HR Muslim 771, Tirmidzi 3419, Abu Dawud 760)
Referensi:
https://bimbinganislam.com/semangat-belajar-islam-tapi-kurang-pengamalan-adab/
______
bimbinganislam.com | Follow IG, FB, TWT, TG, YT : Bimbingan Islam
Imam Abu Hanifah Bilang Perempuan Sah Nikah Tanpa Wali?
Apakah betul Imam Abu Hanifah Bilang Perempuan Sah Nikah Tanpa Wali? Memang betul bahwa pendapat tersebut adalah pendapat fikihnya Mazhab Hanafi.
Di dalam kitab Al-Mabsut; sebuah referensi dalam mazhab Hanafi, karya Imam As-Syarkhosi -rahimahullah- terdapat keterangan sebagai berikut,
المرأة إذا زوجت نفسها أو أمرت غير الولي أن يزوجها فزوجها جاز النكاح وبه أخذ أبو حنيفة رحمه الله تعالى سواء كانت بكرا أو ثيبا
“Perempuan boleh-boleh saja menikahkah dirinya (tanpa wali, pent) atau dinikahkan oleh orang yang sebenarnya bukan walinya. Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah -rahimahullah ta’ala-. Ini berlaku pada gadis maupun janda.” (Al-Mabsuth 5/11).
Namun, di dalam berislam yang menjadi referensi bukan semata-mata pendapat fikih seorang ulama, atau bahkan pendapat fikihnya Imam mazhab.
Kita dalam berislam sedang menyembah Allah. Dan para ulama Islam berusaha keras/berijtihad menyederhanakan ilmu untuk mudah dipahami.
Kadang mereka benar, kadang mereka keliru. Ada sebuah prinsip yang berlaku dalam menyikapi pendapat para ulama, prinsip ini telah digariskan oleh seluruh ulama Islam, yaitu
كلام العلماء يستدل له لا يستدل به
“Ucapan ulama itu didalili bukan sebagai dalil.”
Artinya, jika ucapan ulama atau sebuah Mazhab itu selaras dengan dalil atau menekankan, memperjelas sebuah dalil yang Shahih (valid), maka barulah diambil. Namun jika tidak maka harus ditolak.
Karena ulama atau Mazhab juga manusia atau hasil dari pemikiran manusia pasti ada peluang keliru, meskipun tanpa mengurangi rasa hormat mereka sebagai orang-orang yang berilmu.
Karena kita orang Islam diajarkan untuk tidak menisbatkan kebenaran kepada siapapun kecuali Rasulullah Muhammad shalallahu alaihi wa sallam.
Imam kita yang mulia; Imam Abu Hanifah sendiri pernah menitipkan pesan,
إذا صح الحديث فهو مذهبي
“Jika hadis itu shahih, maka itulah mazhabku.” (Al-Mustakhraj ‘alal Mustadrak:15, Hasyiyah Ibnu Abidin 1/67)
Beliau juga mengatakan lebih tegas lagi,
إذا قلت قولا يخالف كتاب الله تعالى ، وخبر الرسول صلى الله عليه وسلم فاتركوا قولي
“Bila aku mengatakan suatu ucapan yang menyelisihi Al-Quran dan hadis Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- maka tinggalkanlah ucapanku.” (Iqodh Himam Ulil Abshor:50).
Ini menunjukkan ketulusan dan integritas beliau dalam mendakwahkan Islam. Beliau mendidik kaum muslimin untuk mengikuti dalil, buka semata-semata pendapat beliau.
Semoga Allah memuliakan Imam Abu Hanifah.
Semoga bisa dicontoh oleh para tokoh agama, kyai atau ustadz. Jika Imam mazhab yang keilmuannya sangat tinggi saja sedemikian rendah hati kepada dalil, maka yang keilmuannya di bawah beliau lebih pantas untuk menyatakan demikian.
Agar masyarakat betul-betul teredukasi untuk mengikuti kebenaran, bukan taklid kepada personal atau golongan tertentu.
Berkenaan pendapat Imam Abu Hanifah -rahimahullah- dalam hal sahnya nikah perempuan tanpa wali adalah pendapatnya kurang tepat.
Karena menyelisihi dalil yang sangat valid/shahih. Disamping itu, pendapat yang menyatakan sahnya wanita menikah tanpa izin wali telah menyelisihi pendapat mayoritas ulama (Jumhur).
Sebagaimana keterangan di dalam fatawa Islam Sual wal Jawab:
وذهب جمهور العلماء –وهو الصحيح- إلى أن النكاح بلا ولي فاسد غير صحيح
“Mayoritas ulama berpendapat bahwa menikah tanpa wali hukumnya tidak sah, inilah pendapat yang lebih tepat.” (https://islamqa.info/ar/answers/381188/%D8%B9%..)
Di saat sebuah pendapat itu menyendiri, bertentangan dengan pendapat mayoritas para ahli yang lain, maka itu salahsatu adalah indikator bahwa pendapat tersebut perlu dikaji ulang.
Sebab adanya pendapat Imam Abu Hanifah yang bertetangan dengan pendapat jumhur bahwa adalah, karena menurut beliau tidak ada ayat atau hadis yang secara tegas menerangkan pensyaratan wali dalam nikah.
Dalil-dalil yang berbicara tentang masalah ini menurut beliau bersifat majmuk, mengandung berbagai penafsiran atau tidak tegas mengarah pada satu kesimpulan.
Di samping itu, beliau menilai hadis-hadis dalam hal ini statusnya tidak shahih (Bidayah Al-Mijtahid, Ibnu
Jangan Permainkan Tauhidmu dengan Cek Khodam Secara Online!!!
Belakangan ini, cek khodam sedang viral di media sosial. Bagaimana pandangan Islam menyikapi fenomena cek khodam online ini?
Khodam dimaknai sebagai penjaga atau pengawal yang mendampingi seseorang, wujud khodam dalam beberapa mitos bisa berupa hewan ataupun "makhluk" yang bebentuk aneh.
"Saya nonton live-nya dan nanya cuma iseng-iseng aja kok"
Sebagai seorang Muslim, kita diharamkan untuk bertanya khodam secara online, walaupun hanya iseng atau sekadar untuk hiburan semata, kenapa demikian?
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa bertanya kepada ‘Arrâf (Dukun) dan semacamnya (Seperti orang yang menawarkan cek khodam .Red) ada beberapa macam:
Sekedar bertanya saja. Ini hukumnya haram. Berdasarkan hadits: “Barangsiapa mendatangi ‘arrâf…”. Penetapan hukuman terhadap pertanyaannya menunjukkan terhadap keharamannya. Karena tidak ada hukuman kecuali terhadap perkara yang diharamkan.
Bertanya kepada dukun, meyakininya, dan menganggap (benar) perkataannya. Ini kekafiran, karena pembenarannya terhadap dukun tentang pengetahuan ghaib, berarti mendustakan terhadap Al-Qur’an.
Bertanya kepada dukun untuk mengujinya, apakah dia orang yang benar atau pendusta, bukan untuk mengambil perkataannya. Maka ini tidak mengapa, dan tidak termasuk (larangan) dalam hadits (di atas). Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad untuk mengujinya.
Bertanya kepada dukun untuk menampakkan kelemahan dan kedustaannya. Ini terkadang (hukumnya) wajib atau dituntut.
(Diringkas dari Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid 2/49, karya Syeikh al-‘Utsaimin, penerbit: Darul ‘Ashimah, cet: 1, th: 1415 H)
PERKATAAN DUKUN TERKADANG BENAR? Telah nyata larangan agama Islam, tetapi mengapa banyak orang yang percaya terhadap perkataan dukun?
Ternyata sebagian manusia itu terpedaya dengan sebab perkataan dukun itu terkadang sesuai dengan kenyataan.
Sesungguhnya sebagian dukun itu meminta pertolongan kepada jin untuk mengetahui pencuri, tempat barang hilang, dan sebagainya. Jin-jin itu juga memberitahukan bahwa Fulan akan datang hari ini atau besok, bahwa Fulan datang dengan keperluan ini atau itu, dan semacamnya.
Jika kâhin berkata benar, dalam perkara yang akan terjadi, maka itu adalah satu kalimat dari jin hasil copetan dari malaikat. Atau dukun mengucapkan kalimat-kalimat umum yang bisa ditafsirkan dengan semua kejadian.
Mereka bisa saja bersandar kepada pengalaman, kebiasaan, atau persangkaan. Namun, sesungguhnya kebenaran dari perkataan dukun itu sangat sedikit dibandingkan dengan kebohongannya.
(Referensi : https://almanhaj.or.id/10511-mendatangi-dukun-dosa-besar.html)
_
Bergabung segera dengan grup WhatsApp Community Bimbingan Islam
Link Bergabung WA Community:
https://ketemu.in/wagc-bias-so
Bantuan biaya pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah itu ditujukan bagi orang yang tidak mampu secara ekonomi atau finansial
Tentu pemerintah memiliki indikator tersendiri untuk orang yang berhak mendapatkannya dengan orang yang tidak berhak mendapatkannya.
Namun, bagi seseorang yang dianggap mampu kemudian dia mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah dengan cara tidak dibenarkan seperti ketika melakukan proses verifikasi dia berbohong seputar pendapatan orang tua, tempat tinggal dan sebagainya, maka...
“Ilmu yang dia dapatkan tidak akan berkah”
bahkan
“Ijazahnya tidak bisa digunakan, karena HARAM"
Allah Azza Wa Jalla berfirman :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
(Al-Baqarah : 188)
Rasulullah ShallAllahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda
"Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya."
(HR. Abu Daud)
Ingat!
Dampaknya tidak hanya sekedar tidak berkah di ilmu saja akan tetapi bisa sampai kepada mukafaah atau gaji yang tidak halal ketika kita bekerja di sebuah instansi dengan menggunakan ijazah tersebut.
Bayangkan jika kita selama ini memakan uang haram, tidak akan berkah hidup kita di dunia dan diakhirat akan mendapatkan azab yang nyata.
Maka Bertaubatlah
Bagi seseorang yang sudah terjatuh kepada dosa tersebut dengan taubat nasuha. Sesungguhnya Allah adalah Al-Ghofur
Allah senantiasa memaafkan hamba-hambaNya sebanyak apapun dosa yang dilakukan oleh hamba-hambaNya. Allah Ta’ala berfirman :
“Katakanlah :
“Hai hamba-hambaKu yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
(QS Az-Zumar [39]: 53)
Semoga pembaca setia bimbingan islam dijauhkan dari sifat curang dan dijauhkan dari dosa-dosa lainnya, agar hidup kita berkah didunia dan di akhirat, aamiin ya Rabb..
Kalah atau menang atau hasil dari sebuah pertandingan itu diluar dari kemampuan manusia, tidak ada yang bisa menetapkan sebuah takdir melainkan Allah Azza Wa Jalla.
Tidak ada ceritanya jika si fulan menonton sebuah pertandingan olahraga, kemudian akibat si fulan menonton pertandingan tersebut maka pertandingan tersebut kalah/menang.
“Gara-gara lu nonton timnas, jadi kalah kan!”
Merasa sial karena suatu pertanda yang dilihat atau didengar adalah definisi dari tathayyur (Miftah Daris Sa’adah, 3/311)
Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ia menyebutkan hadits secara marfu’ –sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
لطِّيَرَةُ شِرْكٌ الطِّيَرَةُ شِرْكٌ ». ثَلاَثًا « وَمَا مِنَّا إِلاَّ وَلَكِنَّ اللَّهَ يُذْهِبُهُ بِالتَّوَكُّلِ
(HR. Abu Daud no. 3910 dan Ibnu Majah no. 3538. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Beranggapan sial adalah kesyirikan, beranggapan sial adalah kesyirikan”. Beliau menyebutnya sampai tiga kali.
Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Tidak ada yang bisa menghilangkan sangkaan jelek dalam hatinya. Namun Allah-lah yang menghilangkan anggapan sial tersebut dengan tawakkal.”
Syaikh Abdurahman bin Hasan menjelaskan bahwa thiyarah/tathoyyur termasuk kesyirikan yang menghalangi kesempurnaan tauhid karena ia berasal dari godaan rasa takut dan bisikan yang berasal dari setan (Fathul Majid).
Jangan sampai kita melakukan perkara mubah (menonton pertandingan olahraga) kemudian kita terjatuh kepada perkara keharaman apalagi kesyirikan -wal‘iyadzubillah- hanya karena perkataan atau persangkaan yang tidak dibenarkan dalam islam.
Syaikh Sholeh Al Fauzan berkata,
“Penyembuh dari beranggapan sial adalah dengan bertawakkal pada Allah. Kemudian meninggalkan anggapan sial dan tidak memiliki keraguan lagi dalam hati.”
Ada Di Antara Manusia Yang Begadang & Tidur Larut Malam Tanpa Udzur, Kemudian Ia Tidak Melaksanakan Shalat Subuh, Sungguh Itu Perbuatan Dosa
Orang yang begadang (seperti karena nonton bola) sehingga lalai shalat shubuh sehingga bangun pagi kesiangan, bukanlah orang yang mendapat udzur.
Berbeda halnya dengan orang yang sudah terbiasa shalat shubuh, lalu suatu saat ia ketiduran karena kecapekan atau alasan lainnya, maka inilah yang benar mendapat udzur.
Ia tetap diperintahkan untuk shalat ketika ia ingat atau ketika ia bangun dari tidurnya. Meskipun ketika matahari sedang terbit atau matahari sudah meninggi, maka ia kerjakan shalat saat itu juga.
Dalam sebuah hadits dari Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Jika seseorang ketiduran, itu bukanlah berarti ia lalai dari shalat. Yang disebut lalai adalah jika seseorang tidak mengerjakan shalat hingga datang waktu shalat berikutnya. Jika ketiduran, hendaklah seseorang shalat ketika ia terbangun. Jika tiba esok hari, hendaklah ia shalat tepat pada waktunya (jangan sampai telat lagi).” (HR. Muslim no. 681).
Hadits ini jelas menunjukkan bahwa yang dimaksudkan seseorang boleh mengerjakan shalat ketika ia bangun tidur karena ketiduran, itu disebabkan suatu udzur.
Berbeda halnya jika sudah jadi kebiasaan lembur atau begadang setiap harinya (disebabkan nonton bola atau lainnya), maka ini tentu saja bukan orang yang mendapati udzur. Wallahu a’lam.
Telegram adalah sebuah ide tentang kebebasan dan privasi, memiliki banyak fitur yang mudah digunakan.
Last updated 3 months ago
COPAS/REPOST WITHOUT CR? DENDA 500k.
join : https://t.me/bulolwithyuchat
promosi berbayar chat : @ofcbulolwithyu
laporan/kritsar/izin : @binimarkrobot
Request di @hatersrbot
Last updated 2 months, 4 weeks ago
Drama Korea Sub Indonesia.
Update 1 Season tiap hari.
Paid Promote @sultankhilaf
grup
@drakor_dramakorea_indo
Ikuti saluran Drakor Drama Korea Sub Indo di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VakqKxXCHDyeALNv2m2q
Last updated 2 days, 10 hours ago